Pj Gubernur Akmal Malik Desak Evaluasi Izin Perusahaan Perkebunan yang Menganggur, Ada 1,1 Juta Hektare Lahan Terlantar

Redaksi

a124bcc9 whatsapp image 2024 07 17 at 20.52.30
a124bcc9 whatsapp image 2024 07 17 at 20.52.30

Benuanta.id – Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk mengevaluasi izin perusahaan perkebunan. Hal ini dilakukan untuk memastikan izin perusahaan digunakan sebagaimana mestinya dan mencegah penyalahgunaan lahan.

“Langkah ini kita dorong untuk memastikan izin perusahaan digunakan sebagaimana mestinya serta mencegah penyalahgunaan lahan oleh oknum-oknum tertentu,” ujar Akmal Malik, Rabu (17/7).

Menurut Akmal, dalam Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kaltim, 3,4 juta hektare lahan dialokasikan untuk perkebunan. Dari jumlah tersebut, 2,1 juta hektare sudah terdistribusi kepada 340 pemegang Izin Usaha Perkebunan (IUP) di kabupaten/kota.

Namun, ironisnya, baru sekitar 1,3 juta hektare yang telah ditanam, sehingga menyisakan 1,1 juta hektare lahan yang belum dimanfaatkan oleh pemegang IUP.

“Bisa jadi memang karena kemampuan produksi atau masuk areal konservasi atau hal lain, makanya hal ini yang perlu dievaluasi jika tidak bisa, ya dicabut,” tegas Akmal.

Ia menambahkan, sektor perkebunan sawit di Kaltim terbilang cukup besar, dengan produksi Tandan Buah Segar (TBS) mencapai 20,7 juta dan Crude Palm Oil (CPO) sebanyak 4,5 juta per tahun. Sektor ini pun mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 168 ribu jiwa.

“Prospek sawit ini sebenarnya sangat bagus, tetapi masih bisa kita optimalkan sebenarnya,” terang Akmal.

Lebih lanjut, Akmal Malik menilai masalah di sektor perkebunan sering kali terkait dengan pelaksanaan kewenangan masing-masing pihak.

“Selama ini perizinan menjadi kewenangan kabupaten kota, sementara provinsi hanya melakukan penilaian apakah usaha perkebunan tersebut sudah berjalan baik atau belum,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Akmal mendorong penggunaan teknologi seperti drone dan citra satelit untuk penilaian usaha perkebunan.

Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan Kaltim, Ence Ahamd Rafiddin Rizal, menjelaskan bahwa menurut aturan, setelah IUP dikeluarkan, perusahaan harus mulai menanam minimal 60 persen dari luas izin dalam enam bulan pertama, dan harus selesai dalam tiga tahun.

“Kabupaten kota perlu melakukan evaluasi jika perusahaan belum melakukan penanaman sesuai aturan, misalnya perusahaan A mendapat izin 1.000 hektare namun hanya menanam 700 hektare. Sisanya 300 hektare harus dikembalikan,” pungkasnya.

Bagikan:

Baca Juga