Pertamina: Beli LPG 3 kg Bersubsidi di Pangkalan Resmi, Jangan di Pengecer

Redaksi

IMG 20240112 WA0035
IMG 20240112 WA0035

Benuanta.id – Penjualan LPG 3 kg bersubsidi di pengecer dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) marak terjadi. Pertamina Patra Niaga mengimbau konsumen yang berhak mendapatkan LPG 3 kg bersubsidi agar membelinya di pangkalan resmi Pertamina. Selain itu, Pertamina Patra Niaga juga mengingatkan ancaman pidana bagi pengecer yang menjual LPG 3 kg bersubsidi karena melanggar UU Migas no. 22 tahun 2001.

“Stok dan kuota di pangkalan resmi Pertamina aman, apalagi sekarang baru awal tahun 2024. UU migas 22 tahun 2001 pasal 23 dan 53 menyatakan bahwa izin niaga hilir hanya diberikan kepada Badan Usaha yang ditunjuk Pemerintah. Jadi, penjualan di luar Badan Usaha yang ditunjuk yaitu Pertamina bisa dikenai pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda maksimal Rp 30 milyar,” kata Area Manager Communication, Relations dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Arya Yusa Dwicandra, Jumat (12/1).

Di Kalimantan Timur, HET LPG 3 kg sesuai SK Gubernur Kaltim No. 500/K.572/2022 adalah Rp. 18.000 untuk Samarinda, Rp.19.000 untuk Balikpapan dan Kutai Kartanegara, Rp. 22.000 untuk Bontang, Kutai Timur, Penajam Paser Utara, dan Paser, Rp. 28.000 untuk Kutai Barat, Rp.25.000 untuk Berau, dan Rp. 48.000 untuk Mahakam Ulu. Harga ini berlaku di semua pangkalan resmi Pertamina.

“Kami juga mengingatkan mitra penyalur resmi Pertamina yaitu pangkalan LPG 3 kg untuk tidak menjual di atas HET atau bekerja sama dengan pengecer. Kami akan memberikan sanksi sampai pemutusan hubungan usaha jika ada yang melanggar,” ujar Arya.

Mulai 1 Januari 2024, Pemerintah dan Pertamina menetapkan bahwa hanya masyarakat yang terdaftar yang bisa membeli LPG 3 kg. Masyarakat diminta mendaftarkan diri dengan KTP kepada Sub-Penyalur atau pangkalan resmi untuk mendapatkan LPG subsidi 3 kg.

Setiap pangkalan resmi Pertamina memiliki papan petunjuk (sign board) di tempat usahanya. Ini untuk memudahkan masyarakat mengenali pangkalan resmi atau bukan.

“Pemerintah dan Pertamina menetapkan bahwa mulai 1 Januari 2024 hanya pengguna yang sudah terdaftar yang bisa membeli LPG 3 kg. Masyarakat diminta mendaftarkan diri dengan KTP kepada Sub-Penyalur atau pangkalan resmi untuk mendapatkan LPG subsidi 3 kg,” tambah Arya.

Realisasi penyaluran LPG 3 Kg di Kaltim tahun 2023 mencapai 99%, artinya kuota cukup.

“Dari kuota sekitar 39,42 juta tabung, sudah tersalur 39,02 juta tabung sampai akhir Desember 2023. Ini membuktikan bahwa stok dan kuota LPG 3 kg tidak ada masalah di Kaltim,” lanjut Arya.

Selama tahun 2023 di Kaltim, Pertamina sudah memberikan sanksi kepada 120 pangkalan yang lalai dalam penyaluran LPG 3 Kg. Sanksi mulai dari surat peringatan sampai pemutusan hubungan usaha (PHU).

“Dari 120 pangkalan, 62 diantaranya diberikan sanksi PHU, yaitu sanksi terberat dari kemitraan LPG Pertamina. Jika masih ada pelanggaran penyaluran LPG 3 kg di lapangan, masyarakat bisa menghubungi kontak Pertamina 135 atau melapor ke aparat penegak hukum setempat,” tutup Arya.

Bagikan:

Baca Juga