Benuanta.id – Meningkatnya jumlah Pertamini di Samarinda memicu kekhawatiran Laila Fatihah, anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, yang melihat potensi bahaya bagi warga.
“Pertumbuhan Pertamini yang pesat ini menunjukkan minimnya upaya Pertamina dalam menangani masalah ini,” ungkap Laila.
Menanggapi hal ini, Pemerintah Kota Samarinda telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Samarinda Nomor 500.2.1/184/HK-KS/IV/2024 yang melarang penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran, Pertamini, dan usaha sejenis tanpa izin resmi di wilayah kota.
SK tersebut mewajibkan semua usaha yang menjual BBM eceran dan sejenisnya untuk memiliki izin niaga sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, serta klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) 47892.
Politikus dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini berharap SK ini dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat serta Pertamina.
“Masyarakat pun diharapkan untuk tidak mengisi bahan bakar saat sudah habis, terutama karena tidak semua SPBU buka 24 jam. Masyarakat kita, kalau diberi aturan pasti akan mengikuti,” pungkasnya. (Tik/Ftr/Adv/DPRD Samarinda)