Penyandang Disabilitas di Kaltim Siap Berpartisipasi di Pemilu 2024

Redaksi

pemilih difabel
pemilih difabel

Benuanta.id – Pemilihan umum (Pemilu) 2024 tinggal menghitung hari. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) yang berhak menggunakan hak suaranya. Salah satu kelompok pemilih yang mendapat perhatian khusus adalah penyandang disabilitas.

Menurut data KPU Kaltim, ada 11.831 pemilih penyandang disabilitas di provinsi ini. Mereka tersebar di 10 kabupaten dan kota. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan dengan Pemilu 2023, yang hanya mencapai 9.000 pemilih.

“Kami berharap semua pemilih penyandang disabilitas bisa berpartisipasi dalam Pemilu 2024. Ini adalah bentuk penghargaan terhadap hak asasi manusia dan demokrasi,” kata Iffa Rosita, Komisioner Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kaltim.

Iffa menjelaskan, pemilih penyandang disabilitas terdiri dari berbagai kategori. Ada yang mengalami disabilitas fisik, sensorik, intelektual, atau mental. KPU Kaltim telah melakukan pendataan dan verifikasi untuk mengetahui kebutuhan dan kondisi masing-masing pemilih.

“Kami juga sudah melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pemilih penyandang disabilitas. Kami memberikan informasi tentang tata cara pemilihan, hak dan kewajiban sebagai pemilih, serta calon-calon yang akan dipilih,” ujar Iffa.

Selain itu, KPU Kaltim juga telah menyiapkan fasilitas dan perlengkapan khusus untuk memudahkan pemilih penyandang disabilitas. Misalnya, surat suara brailler untuk pemilih tunanetra, kode isyarat untuk pemilih tunarungu, dan tempat duduk prioritas untuk pemilih lansia atau berkebutuhan khusus.

“Kami juga mengatur agar setiap tempat pemungutan suara (TPS) memiliki aksesibilitas yang baik. Misalnya, undakan yang landai, meja rendah, dan ruang yang cukup luas. Kami juga melibatkan relawan dan petugas khusus untuk membantu pemilih penyandang disabilitas,” tutur Iffa.

Iffa menambahkan, KPU Kaltim berkomitmen untuk memberikan kesempatan yang sama kepada penyandang disabilitas, baik sebagai pemilih maupun sebagai calon. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengatur bahwa penyandang disabilitas yang memenuhi syarat memiliki hak dan kewajiban yang sama sebagai pemilih dan calon.

“Kami berharap Pemilu 2024 bisa berjalan lancar dan aman, serta menghasilkan pemimpin yang peduli terhadap isu-isu disabilitas,” pungkas Iffa.

Bagikan:

Baca Juga