BENUANTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), menyampaikan bahwa pengecer kini kembali diperbolehkan menjual gas LPG 3 kilogram atau yang populer disebut gas melon. Kebijakan ini merupakan langkah tindak lanjut setelah sebelumnya sempat diberlakukan larangan penjualan oleh pengecer, menyusul ketidakstabilan harga yang dipicu oleh regulasi baru terkait distribusi gas bersubsidi.
Muhammad Bustani, Kepala Bidang Pemasaran Produk Dalam Negeri dan Pengendalian Barang Pokok Disperindag Kukar, menjelaskan bahwa kondisi harga kini telah kembali stabil. Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk mengizinkan kembali pengecer beroperasi, namun dengan sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi guna memastikan distribusi gas tetap tepat sasaran.
“Kemarin memang sempat ada kebijakan baru yang menyebabkan pengecer tidak diperbolehkan menjual. Hal ini menyebabkan gejolak harga di masyarakat. Tapi sekarang kondisinya sudah normal kembali, pengecer kembali diperbolehkan menjual, namun tetap dalam pengawasan dan aturan yang telah ditetapkan,” terang Bustani pada Kamis (27/2/2025).
Bustani juga menegaskan bahwa harga eceran tertinggi (HET) untuk gas melon di wilayah Kukar ditetapkan sebesar Rp19.000 per tabung. Namun demikian, ia mengakui bahwa harga di daerah terpencil seperti Kecamatan Tabang bisa lebih tinggi karena biaya distribusi tambahan yang dibebankan kepada agen maupun pengecer di lokasi tersebut.
“Pemerintah daerah menetapkan HET di kisaran Rp19.000. Tapi untuk wilayah yang aksesnya jauh atau sulit dijangkau, seperti Tabang, ada biaya distribusi tambahan yang menyebabkan harga bisa sedikit lebih mahal. Ini tentu disesuaikan dengan kondisi geografis masing-masing wilayah,” jelasnya.
Untuk menjaga agar gas bersubsidi benar-benar sampai kepada kelompok yang berhak, Disperindag Kukar kini memperketat pengawasan distribusi. Salah satu langkah yang dilakukan adalah mewajibkan warga menunjukkan KTP saat membeli gas di pangkalan. Gas melon sendiri diprioritaskan untuk masyarakat berpenghasilan rendah serta pelaku usaha mikro yang sangat bergantung pada gas bersubsidi untuk menjalankan usahanya.
“Pengawasan distribusi menjadi hal yang sangat penting. Kita tidak ingin subsidi justru dinikmati oleh pihak-pihak yang tidak berhak. Oleh karena itu, di setiap pangkalan pembelian harus dilakukan dengan KTP agar bisa dipastikan siapa yang menerima,” tegas Bustani.
Lebih lanjut, pihaknya juga terus mengimbau kepada para pemilik pangkalan dan pengecer untuk menjalankan aturan secara tertib dan bertanggung jawab. Dengan penyesuaian kebijakan ini, pemerintah berharap pasokan gas melon tetap terjaga dan masyarakat yang benar-benar membutuhkan tetap dapat mengaksesnya dengan harga yang terjangkau.
“Kami berharap semua pihak, baik pangkalan maupun pengecer, bisa patuh terhadap aturan yang ada. Ini demi menjaga keadilan bagi masyarakat, terutama mereka yang sangat tergantung pada gas melon dalam kehidupan sehari-hari,” pungkasnya.(Mam/Adv/DiskominfoKukar)




