Benuanta.id – Pemerintah Kecamatan Tenggarong menunjukkan komitmennya dalam menata ruang kota. Bekerja sama dengan Satpol PP Kukar dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, pemerintah melakukan penertiban terhadap pasar ilegal di Jalan Maduningrat, Kelurahan Tenggarong, sebagai langkah menjaga ketertiban umum.
Camat Tenggarong, Sukono, menyatakan bahwa penertiban ini merupakan tindakan yang wajib dilakukan karena pasar tersebut tidak memiliki izin resmi dari pemerintah.
“Kita wajib menertibkan pasar yang dikatakan oleh Satpol PP tidak ada izin dari pemerintah daerah, karena sudah ada pasar, tentunya tidak diperbolehkan,” ujar Sukono.
Lebih dari sekadar persoalan izin, penertiban ini bertujuan untuk menjaga keamanan, kenyamanan, dan estetika kota. Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap aktivitas perdagangan dilakukan di tempat yang sesuai dengan aturan dan tidak mengganggu fasilitas publik.
Sukono juga mengimbau para pedagang untuk mematuhi aturan dan memanfaatkan lokasi legal yang telah disediakan pemerintah. Ini merupakan langkah untuk menciptakan lingkungan yang lebih teratur dan harmonis bagi semua pihak.
Penataan ruang publik merupakan salah satu prioritas Kecamatan Tenggarong. Dalam jangka panjang, langkah ini diharapkan dapat meningkatkan nilai ekonomi kawasan serta kenyamanan warga dalam beraktivitas.
“Para pedagang diharapkan agar dapat berjualan dengan tertib, tidak seperti yang ada di pinggir jalan dan sebagainya, untuk menjaga kebersihan dan kenyaman bersama,” tegasnya. (Mam/Adv/DiskominfoKukar)




