Pemuda Nekat Gelapkan Motor dan Jual di Facebook, Ditangkap Tim Elang Polsek Samarinda Kota

Redaksi

3e9ef07e tangkapan layar 2024 04 22 pukul 19.28.49
3e9ef07e tangkapan layar 2024 04 22 pukul 19.28.49

Benuanta.id – Seorang pemuda berusia 25 tahun berinisial M.AR harus mendekam di balik jeruji besi setelah nekat menggelapkan motor dan menjualnya melalui Facebook. Aksi nekatnya ini berhasil digagalkan oleh Tim Elang Reserse Kriminal Polsek Samarinda Kota.

Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus SIK, menjelaskan bahwa M.AR awalnya meminjam motor korban pada hari Jumat (19/4) sekitar pukul 10.00 WITA dengan alasan sebentar. Namun, setelah lama ditunggu, motor tersebut tak kunjung dikembalikan.

Korban yang curiga kemudian mencari keberadaan motornya dan menemukannya di Facebook. Di media sosial tersebut, motornya ditawarkan untuk dijual. Tak tinggal diam, korban pun melapor ke pihak kepolisian.

Mendapat laporan tersebut, Tim Elang langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berbekal informasi yang ada, mereka berhasil melacak akun Facebook pelaku dan menangkapnya.

“Pelaku M.AR berhasil kita amankan pada hari Sabtu (20/4) pukul 18.00 WITA di Jalan Remaja, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda,” ungkap Kompol Tri Satria Firdaus SIK, Senin (22/4).

Kepada petugas, M.AR mengaku membawa kabur motor tersebut untuk membeli makan. Setelah itu, ia menyimpannya di Jalan Sentosa dan kemudian mempostingnya di Facebook untuk dijual.

Tim Elang kemudian berhasil menemukan motor tersebut di Jalan KH. Wahid Hasyim 2, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda. Pelaku dan barang bukti pun dibawa ke Polsek Samarinda Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.

M.AR dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Bagikan:

Baca Juga