Pemprov Kaltim Pasang Tenggat Waktu Ketat Evaluasi ASN BerAKHLAK

Hasyimy

BENUANTA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Biro Organisasi Sekretariat Daerah mengambil langkah tegas dalam mengawal kedisiplinan dan budaya kerja aparaturnya. Evaluasi implementasi Core Values ASN BerAKHLAK pada tahun ini dipastikan berjalan dengan linimasa yang sangat ketat dan tidak memberikan ruang untuk penundaan.

Pemprov Kaltim Pasang Tenggat Waktu Ketat Evaluasi ASN BerAKHLAK
Pemprov Kaltim Pasang Tenggat Waktu Ketat Evaluasi ASN BerAKHLAK

Sikap tegas tersebut disampaikan langsung dalam rapat evaluasi yang digelar secara hibrida di Ruang Rapat Tepian 1 Kantor Gubernur Kaltim pada Senin (18/5/2026). Pertemuan yang dipimpin oleh Analis Kebijakan Ahli Pertama Biro Organisasi Setda Kaltim Septa Ade Prima ini dihadiri oleh perwakilan seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Kaltim.

Fokus utama dari evaluasi ini adalah untuk mengukur sejauh mana nilai-nilai dasar ASN BerAKHLAK benar-benar diinternalisasikan dan diterapkan secara nyata dalam keseharian tugas pelayanan publik, bukan sekadar menjadi slogan di atas kertas.

Linimasa Ketat Tanpa Kompromi

Pemprov Kaltim Pasang Tenggat Waktu Ketat Evaluasi ASN BerAKHLAK
Pemprov Kaltim Pasang Tenggat Waktu Ketat Evaluasi ASN BerAKHLAK

Untuk memastikan seluruh proses berjalan efisien, Biro Organisasi telah menyusun jadwal pengawasan yang padat. Setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diwajibkan untuk disiplin mengikuti tenggat waktu yang telah ditetapkan.

Berikut adalah linimasa evaluasi yang wajib dipatuhi oleh seluruh perangkat daerah

  • 19 Juni 2026 Batas akhir pengisian dan penyerahan penilaian mandiri oleh masing-masing SKPD.
  • Minggu Pertama Juli 2026 Masa perbaikan bagi perangkat daerah yang data evaluasinya membutuhkan penyempurnaan.
  • Agustus 2026 Target rampung sepenuhnya untuk seluruh rangkaian proses verifikasi dan evaluasi akhir.

Tim Verifikasi Khusus dan Aspek Penilaian

Guna menjaga objektivitas hasil evaluasi, Biro Organisasi Setda Kaltim telah membentuk tim verifikasi khusus. Tim ini akan bekerja sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing untuk membedah hasil penilaian mandiri yang diserahkan oleh setiap SKPD.

Pemeriksaan ini tidak dilakukan secara asal-asalan. Terdapat sejumlah aspek krusial yang akan menjadi indikator utama penilaian, mulai dari ketersediaan pohon kinerja, keberadaan agen perubahan di setiap instansi, dan efektivitas pelaksanaan internalisasi.

Selain itu, tim juga akan mengukur penguatan kerja sama tim, Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) sebagai cerminan pelayanan, hingga aspek pengawasan dan administrasi kepegawaian.

Sebagai pemacu semangat, Septa Ade Prima turut mengumumkan tiga perangkat daerah yang berhasil meraih predikat terbaik pada evaluasi tahun sebelumnya, yakni RSJD Atma Husada Mahakam di posisi puncak, disusul oleh Dinas Perhubungan dan Dinas Peternakan. Keberhasilan ketiga instansi tersebut diharapkan mampu menjadi standar ukur dan motivasi bagi perangkat daerah lainnya dalam mengejar target evaluasi tahun ini.

Bagikan:

Baca Juga