Benuanta.id – Pemerintah resmi menerapkan pajak rokok elektrik sebesar 10% mulai 1 Januari 2024. Pajak ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok.
Pajak rokok elektrik ini merupakan bagian dari masa transisi, yakni sejak pengenaan cukai atas rokok elektrik pada 2018. Sebelumnya, rokok elektrik hanya dikenakan cukai, namun tidak dikenakan pajak rokok.
Dengan adanya pajak rokok elektrik, maka produk-produk rokok elektrik seperti vape atau pod akan dikenakan pajak yang lebih tinggi. Pajak ini dipungut dari produsen atau importir rokok elektrik.
“Pemberlakuan Pajak Rokok atas Rokok Elektrik pada tanggal 1 Januari 2024 ini merupakan bentuk komitmen pemerintah pusat dalam memberikan masa transisi pemungutan pajak rokok atas rokok elektrik sejak diberlakukan pengenaan cukainya di pertengahan tahun 2018,” tulis keterangan resmi Kemenkeu.
Kenaikan tarif cukai rokok ini juga berlaku mulai 1 Januari 2024. Kenaikan tarif cukai rokok ini untuk menekan konsumsi rokok dan meningkatkan penerimaan negara.
“Tarif Pajak Rokok ditetapkan sebesar 10 persen dari Cukai Rokok,” tulis Pasal 2 Ayat 3 dalam PMK Nomor 143/PMK/2023 tersebut.