Benuanta.id – Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh oknum honorer di Pemkot Samarinda. Korban mengalami kerugian sebesar Rp 1,8 miliar.
Kasus ini bermula dari laporan pengaduan korban NA ke Polsek Sungai Pinang pada tanggal 5 November 2023. Korban mengaku ditipu oleh seorang oknum honorer Pemkot Samarinda karena diberi 1 lembar cek dengan nilai Rp 1,8 miliar. Namun, saat akan dilakukan pemindah bukuan di Bank Kaltimtara, ternyata saldo tidak mencukupi.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku bernama RF, seorang honorer di Sekretariat Kota Samarinda. RF mengaku meminjam dana sebesar Rp 1,2 miliar dari korban pada tanggal 31 Agustus 2023. Dana tersebut digunakan untuk kegiatan pengadaan barang.
Untuk meyakinkan korban, RF menjanjikan akan memberikan keuntungan sebesar Rp 572,49 juta dan akan mengembalikan dana tersebut dalam kurun waktu 3 minggu. Namun, pada saat jatuh tempo, RF hanya memberikan 1 lembar cek dengan nilai Rp 1,8 miliar.
Cek tersebut ternyata tidak dapat dicairkan karena saldo rekening RF tidak mencukupi. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa dana yang dipinjam RF dari korban digunakan untuk investasi, bukan untuk kegiatan pengadaan barang.
Kapolsek Sungai Pinang AKP Rachmad Aribowo mengatakan, RF telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
“Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara,” ujar Rachmad.



