Benuanta.id – Polres Nunukan, Kalimantan Utara, menangkap seorang pria berinisial WI (24) yang diduga mencuri uang dan mata uang asing di sebuah toko di Jalan Manunggal Bhakti, Nunukan Timur. Pelaku berpura-pura meminta bantuan kepada pemilik toko untuk mentransfer uang ke rekeningnya.
Kasus ini terjadi pada Kamis, 30 November 2023, sekitar pukul 15.00 Wita. Saat itu, korban sedang berada di tokonya. Tiba-tiba, pelaku datang dan mengaku ingin mentransfer uang ke rekeningnya. Namun, pelaku mengatakan buku rekeningnya ada di dalam jok motor dan tidak bisa dibuka.
Kasi Humas Polres Nunukan AKP Siswati mengatakan, pelaku kemudian meminta korban untuk memanaskan sepotong kikir besi yang dibawanya. Pelaku beralasan kikir besi itu akan digunakan untuk membuka jok motornya.
“Korban pun menuruti permintaan pelaku dan pergi ke dapur untuk memanaskan kikir besi. Namun, saat korban lengah, pelaku masuk ke toko dan mengambil uang senilai Rp 10.085.000 dan ringgit sejumlah RM 654 yang ada di dalam tas korban,” kata Siswati.
Siswati menambahkan, anak korban sempat melihat pelaku mengambil uang dari tas korban dan memberitahukannya kepada ibunya. Namun, korban baru menyadari uangnya hilang setelah pelaku kabur dari toko.
Berdasarkan laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di sebuah hotel di Jalan Bhayangkara, Nunukan. Dari kamar pelaku, polisi menemukan uang hasil curian yang disimpan di dalam kotak cas HP.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan mengatakan ia mencuri uang korban karena kepepet. Pelaku sudah kami amankan di Polres Nunukan dan dijerat dengan Pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian,” ujar Siswati.
2dari30