Benuanta – Gedung Serbaguna di Kompleks Gelora Kadrie Oening, Samarinda, yang telah lama menjadi pusat berbagai kegiatan di Kalimantan Timur, kini menghadapi tantangan baru dalam pengelolaannya. Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim sedang mempersiapkan Peraturan Daerah (Perda) untuk membatasi penggunaan gedung ini, langkah yang diambil untuk melindungi fasilitas dari kerusakan akibat pemakaian yang berlebihan.
Kepala UPTD Pengelolaan Prasarana Olahraga Dispora Kaltim, Junaidi, menjelaskan bahwa meskipun Gedung Serbaguna memiliki peran penting sebagai sarana olahraga dan kegiatan masyarakat, tanpa adanya regulasi yang jelas, gedung ini bisa saja digunakan secara berlebihan. “Jika tidak diatur dengan baik, penggunaan gedung ini bisa penuh dari Januari sampai Desember. Oleh karena itu, pembatasan perlu diterapkan untuk menjaga fasilitas tetap dalam kondisi terbaik,” ujar Junaidi.
Sejak dibuka, gedung ini menjadi salah satu fasilitas publik yang paling sering digunakan untuk berbagai acara, mulai dari turnamen olahraga hingga pertemuan komunitas. Namun, intensitas penggunaan yang tinggi tanpa kontrol yang memadai berpotensi menyebabkan kerusakan pada struktur bangunan dan fasilitas yang ada. Pendapatan yang diperoleh dari sewa gedung selama ini juga digunakan untuk mendukung pemeliharaan fasilitas tersebut.
Junaidi menambahkan, dengan adanya pembatasan yang diatur dalam Perda, diharapkan tingkat kerusakan pada gedung dapat diminimalisir, sehingga dapat berfungsi lebih lama. “Selain itu, pembatasan penggunaan juga akan memberikan ruang bagi pengembangan olahraga dan kegiatan-kegiatan prioritas lainnya yang lebih memerlukan fasilitas ini,” jelasnya.
Lebih jauh lagi, pembatasan ini bukan hanya untuk melindungi gedung, tetapi juga untuk memastikan bahwa Gedung Serbaguna tetap menjadi fasilitas yang mendukung pengembangan olahraga dan kegiatan produktif lainnya, baik di tingkat lokal maupun daerah.
Dispora Kaltim berharap, dengan pengelolaan yang lebih terstruktur dan terkontrol, Gedung Serbaguna Gelora Kadrie Oening dapat terus menjadi ruang vital yang melayani kebutuhan masyarakat Kalimantan Timur, tanpa mengorbankan kualitas dan daya guna fasilitas tersebut.
Langkah ini juga mencerminkan upaya pemerintah provinsi dalam menjaga keberlanjutan aset publik yang dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat, serta mendukung perkembangan olahraga di Benua Etam.
(Upk/Adv/DisporaKaltim)