Memahami Syarat dan Ketentuan Melamar CPNS 2024 dari BKN

Fathur

Memahami Syarat dan Ketentuan Melamar CPNS 2024 dari BKN
6614bf29 cpns

Benuanta.id – Sebelum Anda memutuskan untuk melamar CPNS 2024, ada beberapa hal penting yang perlu Anda pahami. Berikut ini adalah beberapa poin penting yang perlu Anda ketahui berdasarkan informasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN):

Siapa yang Bisa Melamar CPNS 2024?

Setiap warga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun berhak melamar CPNS 2024. Namun, perlu diingat bahwa untuk beberapa jabatan tertentu, seperti Dokter Spesialis, batas usia bisa berbeda.

Selain itu, ada beberapa syarat lain yang harus dipenuhi oleh pelamar, antara lain:

  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  • Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi.
  • Tidak berstatus sebagai CPNS/PNS dan/atau prajurit TNI/Polri.
  • Tidak pernah diberhentikan sebagai PNS/PPPK, prajurit TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  • Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik dan tidak terlibat politik praktis.
  • Memenuhi kualifikasi kesehatan, pendidikan dan kompetensi sesuai syarat jabatan yang dilamar.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan instansi Pemerintah.

Bagaimana Jika Pelamar CPNS Melanggar Ketentuan?

Jika ternyata pelamar melamar lebih dari satu instansi dan/atau jenis pengadaan dan/atau satu jenis jabatan; menggunakan dua nomor identitas kependudukan atau NIK yang berbeda; atau terlibat melakukan tindakan pelanggaran seleksi, maka pelamar tersebut dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Do’s & Don’ts Pelamar CPNS

Pelamar hanya dapat melamar pada satu jenis pengadaan ASN, yakni PNS atau PPPK pada periode tahun anggaran yang sama. Pelamar juga hanya dapat melamar pada satu instansi dan satu jenis jabatan dalam satu periode seleksi.

Jika PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS atau pengadaan PPPK, wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal satu tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pyb Instansi. Pelamar juga tidak boleh berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai atau NIP.

Dengan memahami dan mematuhi semua syarat dan ketentuan ini, Anda akan memiliki peluang yang lebih baik untuk berhasil dalam proses seleksi CPNS 2024. Jadi, pastikan Anda telah memahami semua hal ini sebelum memutuskan untuk melamar CPNS 2024.

Bagikan:

Baca Juga