KLB PWI 2024, Menegakkan Integritas Wartawan di Tengah Gonjang-ganjing Organisasi

Redaksi

2e1bd6b3 marah sakti siregar
2e1bd6b3 marah sakti siregar

Benuanta.id – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) akan menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) pada 18-19 Agustus 2024 di Jakarta. KLB ini diadakan sebagai respons terhadap kevakuman kepemimpinan puncak PWI yang disebabkan oleh pemberhentian penuh Hendry Ch Bangun, Ketua Umum PWI 2023-2028.

“Tema KLB PWI kali ini merepresentasi masalah utama yang terjadi di balik pemberhentian penuh Hendry Ch Bangun (HCB) sebagai anggota PWI,” kata Marah Sakti Siregar, Ketua Panitia Pelaksana KLB PWI.

Marah Sakti Siregar, seorang wartawan senior yang dipilih oleh rekan-rekan seniornya dan wartawan muda PWI untuk memimpin pelaksanaan KLB, mengungkapkan bahwa seluruh jajaran PWI merasa sangat terkejut dan tidak menduga bahwa seorang anggota senior yang belum genap setahun menjabat sebagai Ketua Umum PWI bisa mendapatkan sanksi pemberhentian penuh.

“Ini adalah sejarah yang pahit dan menyakitkan bagi seluruh warga PWI. Untuk pertama kalinya dalam 78 tahun sejarah PWI, ada seorang anggota yang sedang menjabat sebagai ketua umum, diberhentikan sepenuhnya sebagai anggota,” ungkap Marah Sakti Siregar.

Masalah ini dianggap sangat serius dan memerlukan pembahasan yang serius pula. Solusi harus dicari dalam forum KLB, agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Kasus ini diharapkan bisa menjadi pelajaran berharga bagi semua anggota dan pengurus yang ada di keluarga besar PWI, khususnya para pengurus PWI di berbagai provinsi di seluruh Indonesia.

“Kami, Panitia Pelaksana KLB PWI, mengundang semua pengurus PWI provinsi untuk datang dan hadir di KLB di Jakarta. Dengan harapan kita bisa berdialog dan bermusyawarah bersama untuk membahas dan mencari solusi atas masalah yang menyakitkan dan memalukan ini yang saat ini sedang terjadi di tubuh organisasi PWI,” tutur Marah Sakti.

Hendry Ch Bangun diberhentikan penuh sebagai anggota PWI melalui SK DK PWI Pusat nomor 50/VII/DK/ PK/ PWI-P/SJ-SR/2024, tertanggal 16 Juli 2024. SK ini menilai bahwa Hendry Ch Bangun telah melakukan pelanggaran berulang terhadap Peraturan Dasar (PD) Peraturan Rumah Tangga (PRT) dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) PWI.

Akibat sanksi ini, Hendry Ch Bangun tidak bisa lagi menjadi Ketua Umum PWI Pusat. Untuk mengisi kekosongan ini, PRT PWI pasal 10 ayat 7 menyatakan bahwa Pelaksana Tugas (Plt) harus ditunjuk dalam rapat pleno pengurus pusat.

“Kita harus tegas,” pesan Tribuana Said, yang juga Ketua Penasihat Panpel KLB PWI, dalam menjaga marwah organisasi terutama integritas wartawan.

KLB PWI 2024 ini akan digelar di Hotel Grand Paragon, Jakarta pada 18-19 Agustus 2024 dengan harapan dapat menyelesaikan masalah yang ada dan membawa organisasi ke arah yang lebih baik.

Bagikan:

Baca Juga