Kemenag Pastikan Guru PAI Terima THR, Ini Penjelasannya!

Redaksi

1034a14a 1711359822
1034a14a 1711359822

Kementerian Agama (Kemenag) memastikan akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Guru Pendidikan Agama Islam (PAI). Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Muhammad Ali Ramdhani di Jakarta, Senin (25/3).

“Kita berikan THR juga kepada guru PAI,” tegas M Ali Ramdhani.

Menurutnya, ada dua kelompok Guru PAI yang akan menerima THR. Pertama, Guru PAI yang diangkatoleh Pemerintah Daerah (Pemda).

“Untuk THR, Kemenag akan memberikannya kepada Guru PAI yang diangkat Kemenag dan Pemda. Alokasi anggarannya sudah kita distribusikan ke daerah,” sebutnya.

“Kami sudah menggelar rapat pimpinan Pemda akan ada surat pernyataan untuk memastikan tidak double,” lanjutnya.

Kemenag tengah mengupayakan agar THR bisa segera distribusikan paling cepat 10 hari sebelum hari raya. Jika belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah hari raya.

Bagikan:

Baca Juga