Main Cair Tanpa Reklamasi, Mantan Kadis ESDM Ditahan Kejati Kaltim

Redaksi

Mantan Kadis ESDM Kaltim, AMR, saat digelandang ke mobil tahanan. Foto: Istimewa.

BENUANTA Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menahan dua orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pencairan jaminan reklamasi tambang batu bara oleh CV Arjuna di Kota Samarinda. Mereka adalah IEE, Direktur Utama CV Arjuna, dan AMR, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur periode 2010–2018.

Kasus ini bermula dari pencairan dana jaminan reklamasi milik CV Arjuna pada 2016. Padahal, pencairan tersebut dilakukan tanpa dokumen pendukung yang wajib seperti laporan pelaksanaan reklamasi, hasil penilaian teknis, dan persetujuan dari otoritas berwenang. Jaminan dalam bentuk deposito itu seharusnya hanya bisa dicairkan jika reklamasi tambang telah benar-benar dilaksanakan dan dinyatakan berhasil.

Namun faktanya, reklamasi tak pernah dilakukan. Dana yang dicairkan digunakan untuk keperluan lain dan tidak pernah dikembalikan. Bahkan, jaminan dalam bentuk bank garansi pun tidak diperpanjang oleh perusahaan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menyebut pencairan tersebut tidak memenuhi syarat sah.

“Kadis memberi persetujuan tanpa dilengkapi syarat pencairan jamrek,” ujarnya menegaskan.

Kejaksaan juga tengah mendalami ke mana saja aliran dana itu mengalir, termasuk keterlibatan pihak-pihak lain.
“Intinya reklamasi tidak dilaksanakan, jaminan reklamasi dicairkan,” tambah Toni.

Kerugian negara akibat pencairan yang tidak sah ini ditaksir mencapai Rp13,1 miliar. Selain itu, terdapat kerugian tambahan sebesar Rp2,4 miliar dari jaminan yang telah kadaluarsa. Tak kalah besar, potensi kerugian lingkungan akibat reklamasi yang tidak dilakukan mencapai lebih dari Rp58,5 miliar. Kejati Kaltim masih menunggu hasil audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan turut melibatkan ahli lingkungan.

“Untuk kerugian negara, BPK masih perhitungan, ada juga kami ikutkan ahli lingkungan,” kata Toni.

Penetapan tersangka terhadap IEE dilakukan pada 15 Mei 2025, sementara AMR ditetapkan pada 19 Mei 2025. Keduanya langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda. Mereka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor, serta pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Bagikan:

Baca Juga