Benuanta – Aparat Kepolisian Sektor Sungai Kunjang telah menangkap seorang kakek berinisial KM (68) yang bekerja sebagai penjaga sekolah dan diduga mencabuli pelajar Sekolah Dasar di wilayah kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.
“Kasus ini terungkap setelah salah satu korban mengadukan tindak tak senonoh yang dialaminya kepada kepala sekolah. Kemudian kasus ini dilaporkan ke kami (Polsek Sungai Kunjang) dan ditangani oleh Unit Reskrim,” kata Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Zainal Arifin, SH, melalui Kanit Reskrim Iptu Agung Sisbiyantoro, SH, pada Minggu (1/9).
Iptu Agung Sisbiyantoro, SH menjelaskan, pada tanggal 27 Agustus 2024 sekitar pukul 15.00 WITA di Sekolah Dasar yang berada di wilayah Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, telah terjadi pencabulan anak di bawah umur.
“Mulanya pada saat korban mau ke kantin sekolah, tiba-tiba saja korban mengalami kejadian yang tidak diinginkan. Beberapa bagian sensitif korban dipegang oleh pelaku yang biasa dipanggil Mbah. Dengan kejadian tersebut, korban merasa kaget atas perlakuan yang tidak pantas itu dan langsung berlari ke ruangan kepala sekolah untuk melaporkan kejadian yang dilakukan Mbah kepada korban,” jelasnya.
Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
“Diketahui bahwa sehari-hari tersangka memang bekerja sebagai penjaga (satpam) sekolah di sekolah dasar tempat korban bersekolah,” katanya.
Perbuatan tidak senonoh KM dilakukan dalam lingkungan sekolah, dan KM telah ditetapkan sebagai tersangka. I
ptu Agung Sisbiyantoro menyampaikan bahwa perbuatan KM belum sampai mengarah pada perkosaan atau sejenisnya.
“Tidak sampai persetubuhan, jadi tersangka meraba bagian sensitif korban,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Hukuman bertambah sepertiga apabila korban lebih dari satu orang.