BENUANTA – Hakim Pengadilan Distrik Barat Seoul Yi Gwan-hyung menolak gugatan ganti rugi yang diajukan oleh HYBE dan anak perusahaannya BeLift Lab terhadap pengelola kanal YouTube FastView. Gugatan senilai 280 juta KRW tersebut berkaitan dengan konten yang menuduh grup ILLIT melakukan plagiarisme terhadap artis lain, Sabtu (9/5/26).
Pihak pengadilan menilai penggugat tidak mampu memberikan bukti yang kuat mengenai adanya niat jahat dari pemilik kanal YouTube tersebut. Meski konten yang diunggah dianggap tidak akurat secara fakta namun hal itu tidak serta merta menjadi dasar untuk memenangkan gugatan pencemaran nama baik.
Alasan Hakim Menolak Gugatan HYBE
Majelis hakim menjelaskan bahwa dalam sengketa ini penggugat memikul beban pembuktian yang sangat berat. Pihak HYBE dinilai gagal meyakinkan pengadilan bahwa YouTuber FastView secara sengaja menyebarkan informasi palsu demi merusak reputasi ILLIT dan manajemennya.
Hakim Yi Gwan-hyung menekankan bahwa ekspresi pendapat dalam sebuah konten digital memiliki ruang dalam hukum perdata Korea Selatan selama tidak ada bukti niat jahat yang nyata. Kesalahan informasi dalam sebuah konten tidak secara otomatis membuat pengunggahnya harus membayar ganti rugi jika tidak ada bukti kesengajaan untuk menjatuhkan subjek berita.
Keputusan ini menjadi sorotan karena HYBE sebelumnya sangat agresif melakukan tindakan hukum terhadap berbagai pihak yang dianggap menyudutkan artis mereka. Dengan adanya putusan ini maka seluruh biaya persidangan menjadi tanggung jawab pihak HYBE dan BeLift Lab sepenuhnya.
Kebebasan berpendapat dan kritik terhadap produk hiburan diatur dengan batas yang ketat namun membutuhkan pembuktian niat jahat yang konkret. “Sulit untuk menyimpulkan bahwa tergugat memiliki niat jahat meskipun konten tersebut berisi informasi yang tidak benar,” kata hakim Yi Gwan-hyung.



