Harga TBS Kelapa Sawit di Kaltim Naik, Capai Rp2.752,49 per Kg

Redaksi

Harga TBS Kelapa Sawit di Kaltim Naik, Capai Rp2.752,49 per Kg benuanta

BenuantaHarga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) pada akhir Agustus 2024 mengalami kenaikan. Pada periode 16-31 Agustus 2024, harga TBS naik menjadi Rp2.752,49 per kilogram (kg), meningkat Rp58,8 dibandingkan periode 1-15 Agustus yang senilai Rp2.693,69 per kg.

Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim, Ence Achmad Rafiddin Rizal, menyatakan bahwa kenaikan harga ini berlaku untuk TBS yang dipanen dari pohon berumur 10 tahun ke atas. “Untuk umur tanam di bawahnya, harga sedikit lebih rendah,” ujarnya di Samarinda, Minggu (1/9).

Rincian Harga TBS Berdasarkan Umur Tanam:

  • Pohon umur 3 tahun: Rp2.425,38 per kg
  • Pohon umur 4 tahun: Rp2.588,52 per kg
  • Pohon umur 5 tahun: Rp2.602,41 per kg
  • Pohon umur 6 tahun: Rp2.630,01 per kg
  • Pohon umur 7 tahun: Rp2.645,62 per kg
  • Pohon umur 8 tahun: Rp2.665,69 per kg
  • Pohon umur 9 tahun: Rp2.720,42 per kg

Rafiddin juga mengungkapkan bahwa harga crude palm oil (CPO) tertimbang periode 16-31 Agustus ditetapkan sebesar Rp12.561,45 per kg, sementara harga kernel atau inti sawit rata-rata tertimbang senilai Rp8.089,24 per kg.

Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim, Ence Achmad Rafiddin Rizal benuanta
Kepala Disbun Kaltim, Ence Achmad Rafiddin Rizal.

Tim Penetapan Harga TBS terdiri dari lintas sektor, termasuk Dinas Perkebunan Kaltim, perwakilan kelompok pekebun, dan perwakilan perusahaan sawit. Rafiddin, yang juga Ketua Tim Penetapan Harga TBS, menegaskan bahwa harga TBS kelapa sawit ini hanya berlaku bagi kebun plasma atau kebun kemitraan, termasuk kebun swadaya masyarakat yang bermitra dengan pabrik, sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/Permentan 120/1/2018.

“Untuk itu, pekebun kelapa sawit harus membentuk kelompok dan bermitra dengan pabrik pengolahan minyak sawit, agar harga penjualan TBS tidak dipermainkan oleh tengkulak. Jika petani berorganisasi, maka akan kuat secara kelembagaan,” pungas Rafiddin.

Bagikan:

Baca Juga