Benuanta.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mahakam Ulu (Mahulu) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka berat dengan menggunakan senjata tajam (sajam).
Kasat Reskrim Polres Mahulu, Iptu Hadi Winarno, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (24/3) sekitar pukul 19.00 WITA di Long Bagun Ulu, Rt. 03, Kecamatan Long Bagun, Kabupaten Mahulu.
“Tersangka berinisial AAR diduga melakukan penganiayaan dengan menggunakan sajam jenis badik terhadap korban R,” ungkap Iptu Hadi Winarno.
Kronologis kejadian bermula ketika tersangka, dalam keadaan mabuk setelah mengonsumsi minuman beralkohol, meminta rokok kepada korban namun tidak diberikan. Hal tersebut memicu kemarahan tersangka yang kemudian menyerang korban dengan sajam badik.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka tusuk pada bagian bawah ketiak dan punggungnya. Warga sekitar yang menyaksikan kejadian tersebut berhasil mengamankan tersangka, sementara korban dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
“Polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu buah sajam jenis badik serta satu buah celana panjang jeans bermerek GREZ BOSS yang diduga digunakan oleh tersangka dalam melakukan tindak pidana tersebut,” jelas Iptu Hadi Winarno.
Atas kejadian ini, polisi akan melanjutkan proses hukum sesuai dengan hukum yang berlaku.



