Elita Desak Percepatan Perbup Bahasa Banua

Redaksi

BENUANTAPenerapan Bahasa Banua sebagai muatan lokal di tingkat SD dan SMP di Kabupaten Berau masih terganjal oleh lambannya birokrasi. Meski payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) sudah ditetapkan, implementasinya belum dapat berjalan karena belum disusul dengan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar teknis pelaksanaan.

Ketua Komisi I DPRD Berau, Elita Herlina, menegaskan pentingnya keberadaan Perbup agar kebijakan tersebut tidak sekadar berhenti di atas kertas. Menurutnya, bahasa lokal tidak hanya berfungsi sebagai alat komunikasi, tapi juga sebagai cerminan identitas daerah.

“Penerapan bahasa Banua sebagai muatan lokal penting karena bahasa lokal merupakan identitas daerah,” kata Elita, Jumat (16/05/2025).

Ia mendesak agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait segera mengajukan dan mempercepat proses penyusunan Perbup, demi memastikan bahasa Banua bisa segera diajarkan di sekolah-sekolah.

“Kami meminta OPD terkait untuk segera melakukan percepatan pembuatan Perbup ini agar tidak ada hambatan lebih lanjut,” tegasnya.

Elita meyakini, jika generasi muda diperkenalkan sejak dini dengan bahasa Banua, maka rasa bangga terhadap kearifan lokal akan tumbuh lebih kuat.

Menurutnya, langkah ini bukan semata untuk pelestarian budaya, tetapi juga sebagai bagian dari upaya membangun identitas dan kebanggaan daerah di kalangan pelajar.

“Ini bukan hanya soal pelestarian budaya, tetapi juga soal memperkenalkan kekayaan lokal kita kepada anak-anak, agar mereka lebih bangga dan menghargai warisan budaya Berau,” pungkasnya. (Adv/DPRD Berau)

Bagikan:

Baca Juga