Benuanta.id – DPRD Samarinda berupaya menyelesaikan masalah hukum yang menyangkut 48 Sertifikat Hak Milik (SHM) di Pasar Pagi. SHM tersebut diklaim oleh sejumlah pedagang sebagai bukti kepemilikan lahan di pasar tradisional itu.
Anggota DPRD Samarinda, Abdul Khairin, mengatakan bahwa persoalan ini masih memerlukan pembahasan lebih lanjut. Ia berharap ada solusi yang adil dan menguntungkan semua pihak.
“Kami akan mengadakan rapat untuk mencari tahu solusi terbaik terhadap 48 SHM tersebut,” kata Khairin, Senin (12/2).
Khairin mengaku belum mendapat informasi terbaru dari staf komisi yang menangani masalah ini. Ia berjanji akan segera menghubungi mereka untuk mempercepat proses penyelesaian.
“Kami ingin segera menuntaskan masalah ini agar tidak merugikan masyarakat Samarinda, khususnya para pedagang di Pasar Pagi,” tegasnya.
Pasar Pagi merupakan salah satu pasar tradisional tertua di Samarinda. Pasar ini menyediakan berbagai macam kebutuhan sehari-hari, mulai dari bahan pangan, pakaian, hingga peralatan rumah tangga. (Tik/Ftr/Adv/DPRD Samarinda)