DPRD Kaltim Terus Upayakan Payung Hukum untuk Pesantren

Redaksi

Gambar WhatsApp 2023 11 23 pukul 19.58.14 f0325a49
Gambar WhatsApp 2023 11 23 pukul 19.58.14 f0325a49

Benuanta.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) terus berupaya mewujudkan payung hukum bagi pondok pesantren di daerah tersebut. Upaya tersebut dilakukan melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren.

Ranperda tersebut telah memasuki tahap uji publik yang digelar di Ballroom Hotel Blue Sky Balikpapan, Sabtu (18/11/2023). Uji publik tersebut dihadiri oleh sejumlah perwakilan dari pesantren, pemerintah daerah, dan masyarakat umum.

Anggota Pansus Fasilitasi Pengembangan Pesantren, Salehuddin, mengatakan bahwa kehadiran Ranperda ini secara yuridis dapat menjadi payung hukum untuk memenuhi dan melindungi hak-hak pesantren.

“Ranperda ini akan menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam memberikan dukungan dan fasilitasi kepada pesantren,” kata Salehuddin.

Salehuddin menambahkan, keberadaan Ranperda ini juga akan menjadi upaya pemerintah dalam mengakomodir dan mengayomi eksistensi pesantren.

“Pesantren memiliki peran yang sangat strategis dalam pembangunan nasional,” kata Salehuddin.

Sementara itu, Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji, mengatakan bahwa Ranperda tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren ini dipandang penting oleh DPRD Kaltim. Hal itu dikarenakan pondok pesantren memiliki tiga fungsi, yakni fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat.

“Pesantren memiliki peran yang sangat strategis dalam membangun insan yang cerdas dan berakhlak mulia,” kata Seno. (Tik/Ftr/Adv/DPRD Kaltim)

Bagikan:

Baca Juga