DPRD Kaltim Bahas Urgensi Perda BUMD untuk Perkuat Kinerja

Fathur

DPRD Kaltim Bahas Urgensi Perda BUMD untuk Perkuat Kinerja

BENUANTA – DPRD Kaltim menggelar Rapat Paripurna ke-29 dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis. Ranperda ini membahas revisi regulasi atas dua Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD, yaitu PT Migas Mandiri Pratama dan PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida).

Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Kaltim, Jumat (8/8/2025), ini dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud.

Ketujuh fraksi DPRD menyampaikan pandangan umum terhadap nota penjelasan eksekutif. Namun, muncul perbedaan pendapat terkait mekanisme pembahasan lanjutan kedua Ranperda tersebut.

Juru bicara Fraksi Gerindra, Abdul Rakhman Bolong, mengusulkan pembahasan dilakukan melalui Pansus. Ia menilai mekanisme Pansus akan memberikan ruang pembahasan yang lebih komprehensif dan lintas sektor.

“Pembahasan melalui Pansus akan lebih komprehensif dan lintas sektor. Mengingat kompleksitas perubahan regulasi dan dampak strategisnya terhadap BUMD, kami menilai Pansus adalah mekanisme yang paling tepat,” ujar Abdul Rakhman.

Sementara itu, empat fraksi lainnya mengusulkan pembahasan dilakukan melalui komisi yang membidangi. Mereka berpendapat bahwa komisi-komisi terkait sudah memiliki kapasitas dan kewenangan substansi.

Kedua Ranperda ini memiliki urgensi tinggi untuk memperkuat tata kelola, transparansi, dan efektivitas operasional BUMD. Pemerintah Provinsi Kaltim berharap revisi regulasi ini dapat mendorong optimalisasi peran BUMD dalam mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah atau PAD. (Ftr/Adv/DPRD Kaltim)

Bagikan:

Baca Juga