BENUANTA – Dinas Perhubungan Kabupaten Berau didesak untuk segera menindak tegas perusahaan tambang yang menggunakan jalan umum tanpa izin untuk kepentingan operasionalnya.
Salah satu perusahaan tambang di kawasan Kecamatan Gunung Tabur diduga menggunakan jalan umum untuk kepentingan operasionalnya. Hal itu disebut sudah berulang kali terjadi, bahkan sering menjadi keluhan masyarakat di sekitar jalur tambang.
Warga menilai aktivitas kendaraan berat milik perusahaan kerap merusak badan jalan dan membahayakan pengguna jalan lain.
“Ini sudah sering dikeluhkan warga. Jalan umum dipakai truk tambang, aspal jadi cepat rusak, dan debu berterbangan. Pemerintah tidak bisa tinggal diam,” ungkap Anggota Komisi III DPRD Berau, Saga, Jumat (24/10/2025).
Saga menegaskan, perusahaan tambang tidak boleh hanya mengejar keuntungan tanpa memperhatikan fasilitas publik.
Dia pun meragukan komitmen perusahaan untuk memperbaiki jalan apabila terjadi kerusakan.
“Kalau nanti rusak, belum tentu mereka mau tanggung jawab. Karena itu, Dishub harus berani memberi sanksi, jangan cuma peringatan,” katanya.
Saga berharap, Pemkab Berau memperketat pengawasan dan menindak tegas setiap pelanggaran agar tidak terulang.
“Kalau dibiarkan terus, masyarakat yang rugi. Pemerintah harus hadir dan tegas menegakkan aturan,” pungkasnya. (Wan/Adv/DPRD Berau)




