DPR Berencana Anulir Putusan MK terkait Pilkada

Redaksi

0a59543b img20190627104246 3536x2652 1
0a59543b img20190627104246 3536x2652 1

Benuanta.id – Badan Legislatif (Baleg) DPR RI berencana melakukan Revisi UU Pilkada hari ini, Rabu (21/8). Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja merilis putusan tentang persyaratan parpol yang tidak lagi membutuhkan jumlah kursi untuk memajukan calon di Pilkada.

Pengamat Hukum Tata Negara, Prof Denny Indrayana, menilai bahwa DPR berencana untuk menganulir putusan MK. “Hari ini DPR ingin menganulir putusan MK yang kemarin gitu. Jadi kalau ditanya apa pendapatnya, upaya DPR menganulir putusan MK itu pembangkangan dan pengkhianatan konstitusi,” ujar Prof Denny pada Rabu (21/8), dikutip dari Kumparan.

Menurutnya, seluruh pihak harus mengambil peran untuk mengkritik upaya tersebut. Meski belakangan, menurutnya pelanggaran terhadap konstitusi sudah biasa dilakukan.

MK, menurutnya, harus memiliki marwah. Menurutnya, jika putusan MK 60 dan 70 dianulir, masyarakat harus ‘turun gunung’.

MK telah merilis dua putusan terkait UU Pilkada pada Selasa (20/8). Pertama, Putusan 60 terkait ambang batas parpol untuk mengusung cakada yang awalnya berdasarkan perolehan kursi di DPRD menjadi berdasarkan daftar pemilih tetap di wilayah tersebut. Hal ini memungkinkan PDIP untuk mengusung calon di Jakarta. Sebab, batas minimal mengusung calon adalah memiliki suara 7,5 persen dari DPT.

Kemudian, Putusan 70 terkait batas minimal usia cakada. Setelah putusan ini, cakada minimal berusia 30 tahun saat ditetapkan sebagai calon. Putusan ini bisa berpengaruh terhadap pencalonan putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep.

Bagikan:

Baca Juga