BENUANTA – Pemerintah Provinsi dan DPRD Kalimantan Timur secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Total anggaran dalam perubahan ini ditetapkan sebesar Rp21,74 triliun.
Persetujuan ini ditandai dengan penandatanganan bersama dalam Rapat Paripurna ke-39 yang digelar di Gedung Utama DPRD Kaltim. Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud.
Dalam pendapat akhir Gubernur yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, pemerintah memberikan apresiasi tinggi atas sinergi yang terjalin. Proses pembahasan dinilai berjalan dengan baik dan kolaboratif.
“Pembahasan ini berjalan dengan baik, tetap menjunjung dinamika politik yang demokratis,” ujar Sri Wahyuni, Jumat (26/9/2025).
Rincian Pendapatan dan Belanja
Secara keseluruhan, APBD Perubahan 2025 mengalami kenaikan sebesar Rp746,85 miliar dari anggaran murni yang sebesar Rp21 triliun. Namun, terdapat perubahan signifikan dalam komposisinya.
Sektor Pendapatan Daerah justru mengalami penyesuaian turun sebesar Rp950,76 miliar, dari Rp20,10 triliun menjadi Rp19,14 triliun.
Di sisi lain, Belanja Daerah mengalami kenaikan signifikan sebesar Rp746,85 miliar. Angka belanja naik dari Rp20,95 triliun menjadi Rp21,69 triliun.
Untuk menutupi selisih tersebut, pos Penerimaan Pembiayaan daerah mengalami peningkatan dari Rp900 miliar menjadi Rp2,59 triliun. Selanjutnya, rancangan ini akan dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri.
“Persetujuan bersama ini diharapkan mampu mengoptimalkan prioritas pembangunan secara berkesinambungan, serta mendukung pencapaian visi Kaltim menuju generasi emas,” pungkasnya.




