Dianggap Biang Macet, DPRD Minta Pelaku Usaha Tak Manfaatkan Badan Jalan

Fathur

Dianggap Biang Macet, DPRD Minta Pelaku Usaha Tak Manfaatkan Badan Jalan

BENUANTA Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda menyoroti kebiasaan pelaku usaha yang memanfaatkan badan jalan sebagai lahan parkir. Praktik ini dinilai menjadi penyebab utama kemacetan di berbagai titik kota.

Pemanfaatan badan jalan untuk parkir membuat kapasitas jalan berkurang drastis dan menghambat arus lalu lintas. Kondisi ini diperparah di area komersial yang ramai pengunjung.

Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menegaskan bahwa sudah saatnya pelaku usaha mengambil tanggung jawab. Menurutnya, kelancaran lalu lintas adalah kepentingan bersama yang tidak bisa dikorbankan.

“Pemilik usaha seharusnya bisa menyiapkan lahan parkir sendiri demi menjaga kelancaran arus lalu lintas,” tegas Deni, Jumat (26/9/25) lalu.

Diperkuat Aturan Perda

Deni mengungkapkan bahwa desakan ini akan diperkuat dengan regulasi yang mengikat. Saat ini, Peraturan Daerah (Perda) tentang Transportasi sedang dalam tahap finalisasi.

Salah satu poin utama dalam perda tersebut adalah kewajiban bagi setiap pelaku usaha untuk memiliki atau menyediakan lahan parkir sendiri. Aturan ini, kata Deni, akan ditegakkan secara tegas setelah disosialisasikan.

Meski mengakui jumlah kantong parkir di Samarinda masih terbatas, ia menekankan peran aktif dari dunia usaha tidak bisa ditawar. Tanpa kontribusi mereka, upaya pemerintah untuk mengurai kemacetan akan sia-sia.

“Kalau tidak, beban jalan akan semakin berat,” pungkasnya.

Bagikan:

Baca Juga