BENUANTA – Jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mahakam Ulu (Mahulu) memberikan pengakuan jujur dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran etik. Mereka mengaku sempat menganggap kontrak politik sebagai sesuatu yang biasa dan bukan merupakan pelanggaran.
Buntut Diskualifikasi Paslon
Bawaslu Mahulu diadukan ke DKPP karena dianggap lalai. Kelalaian tersebut terkait pembiaran terhadap salah satu pasangan calon (paslon) yang membuat kontrak politik dengan masyarakat.
Akibat kontrak politik itu, paslon Owena Mayang Shari Belawan–Stanislaus Liah akhirnya didiskualifikasi dari Pilkada Mahulu 2024 oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Tim dari paslon inilah yang kemudian mengajukan gugatan etik terhadap Bawaslu Mahulu.
‘Kami Menafsirkan Itu Hal Biasa’
Dalam sidang yang dipimpin oleh J. Kristiadi, Ketua Bawaslu Mahulu, Saaludin, tidak menampik tudingan tersebut. Ia secara terbuka mengakui bahwa ia bersama dua komisioner lainnya baru memahami bahwa kontrak politik bisa dianggap pelanggaran setelah MK membacakan putusan.
“Jujur saja, kami menafsirkan kontrak politik itu hal biasa, tidak sampai dianggap pelanggaran,” ujar Saaludin dalam sidang etik yang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis (25/9/2025) pagi..
Tak Ada Catatan Pelanggaran
Komisioner Bawaslu Mahulu lainnya, Leander Awang Ajaat, menambahkan pembelaan. Menurutnya, sepanjang pelaksanaan Pilkada 2024, tidak pernah ada catatan pelanggaran terhadap paslon nomor urut 3 tersebut.
Ia juga menyatakan bahwa pihak paslon tidak pernah berkoordinasi dengan Bawaslu terkait rencana pembuatan kontrak politik itu.



