Dedy Okto Nilai Perubahan Jam Kerja ASN Positif, Asal Diikuti Disiplin Nyata

Fathur

BENUANTA – Perubahan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi diberlakukan di Kalimantan Timur sejak awal Juni 2025. Aturan baru itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.8/3/1288/B.ORG-TU/2025 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kaltim, Sri Wahyuni.

Pemerintah menyebut kebijakan ini untuk meningkatkan pelayanan publik. ASN kini mulai bekerja lebih pagi, antara pukul 07.00 hingga 07.30 WITA. Jam pulang ditetapkan lebih awal, yakni antara pukul 15.00 hingga 16.00 WITA. Sebagian besar instansi yang sebelumnya lima hari kerja, kini juga dituntut hadir hingga Sabtu.

Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, menyambut baik langkah tersebut. Ia menilai penyesuaian jam kerja bisa mendorong efisiensi pelayanan, selama tidak berhenti di perubahan jadwal semata.

“Walaupun memang saya baru tahu ya kalau ada penyesuaian jam kerja. Tapi kalau benar-benar sudah diterapkan, saya yakin pasti lebih bagus ke depannya untuk urusan pelayanan,” ujar Dedy.

Menurutnya, disiplin adalah kunci. Jika hanya menggeser waktu tanpa mengubah pola kerja, maka tujuan kebijakan akan gagal di lapangan. Ia mengingatkan bahwa ASN harus siap beradaptasi dan menjadikan perubahan ini sebagai dorongan untuk bekerja lebih profesional.

“Ini mungkin memang agak berat di awal, karena namanya perubahan butuh penyesuaian. Jadi saya minta untuk semangat disiplinnya diperkuat saja. Jangan sampai ini jadi sebatas perubahan administratif,” tegasnya.

Dedy berharap instansi daerah tidak hanya menjalankan kebijakan ini secara formalitas. Yang dibutuhkan masyarakat, katanya, bukan jam kerja yang maju, tapi kualitas pelayanan yang benar-benar terasa di depan meja layanan.

“Jangan sampai ini jadi sebatas perubahan administratif,” tutup Dedy. (Adv/DPRD Berau)

Bagikan:

Baca Juga