Dedy Okto Minta Penegak Hukum Sikat Habis dan Beri Sanksi Maksimal Pelaku Predator Anak

Bisnis

Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto.
Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto.

BENUANTA — Kasus kejahatan moral terhadap generasi muda di Kabupaten Berau kini tengah berada pada titik yang sangat mengkhawatirkan.

Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, menyoroti melonjaknya angka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Bumi Batiwakkal belakangan ini.

Berdasarkan data Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Berau, tercatat sudah 16 kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang ditangani sejak Januari hingga awal Mei 2026.

Dedy menilai angka tersebut menjadi alarm serius bagi seluruh elemen masyarakat.

Ia mengaku sangat prihatin lantaran dari sekian banyak laporan yang masuk, sebagian korbannya justru merupakan anak penyandang disabilitas yang semestinya mendapatkan perlindungan hukum dan moral yang jauh lebih ketat.

“Mereka merupakan kelompok yang sangat rentan dan seharusnya mendapat perhatian serta perlindungan ekstra,” ujar Dedy.

Menurutnya, kekerasan seksual terhadap anak merupakan jenis kejahatan luar biasa yang sama sekali tidak bisa ditoleransi dengan alasan apapun.

Dampak buruk yang menimpa korban bukan sekadar fisik, melainkan trauma mendalam yang akan membekas dan merusak masa depan mereka.

Dedy menyebut, anak-anak penyandang disabilitas sering kali mengalami keterbatasan dan kesulitan tersendiri dalam menyampaikan atau mengadukan tindakan keji yang mereka alami.

Oleh sebab itu, peran aktif keluarga serta kepekaan lingkungan sekitar menjadi instrumen yang sangat vital untuk mendeteksi tanda-tanda terjadinya kekerasan sejak dini.

“Orang tua harus lebih peka terhadap perubahan perilaku anak. Jangan sampai anak takut atau bahkan tidak mampu menyampaikan apa yang dialaminya,” kata Dedy.

Ia mendesak pemerintah daerah untuk segera memperkuat kembali program edukasi mengenai perlindungan anak secara masif, termasuk membuat kurikulum khusus bagi anak-anak penyandang disabilitas.

Program pendampingan psikologis khusus bagi korban wajib menjadi prioritas agar proses pemulihan mental anak bisa berjalan secara maksimal.

Dedy juga mendorong sekolah, tenaga pendidik, hingga masyarakat untuk lebih aktif menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak.

“Perlindungan anak bukan hanya tugas aparat penegak hukum. Ini tanggung jawab bersama, mulai dari keluarga, sekolah, lingkungan hingga pemerintah,” tegasnya.

Dedy juga meminta aparat penegak hukum untuk tidak ragu menjatuhkan vonis hukuman yang paling berat kepada pelaku agar memberikan efek jera.

“Jangan ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual anak. Penanganannya harus serius dan maksimal karena ini menyangkut masa depan generasi penerus daerah,” tandasnya. (Adv/DPRD Berau)

Bagikan:

Baca Juga