Terlibat Prosedur Terlarang, ‘Bibi Suntik’ Dilarang Tinggalkan Korea

Muflihah

BENUANTA – Pihak kepolisian Korea Selatan bergerak cepat menangani kasus praktik medis ilegal yang meresahkan publik. Seorang wanita yang dikenal luas dengan julukan Bibi Suntik kini resmi dicekal.

Larangan bepergian ke luar negeri ini dikeluarkan secara mendadak oleh aparat penegak hukum. Langkah tegas ini diambil karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri di tengah proses penyidikan.

Sosok ini diduga kuat menjadi pemain kunci dalam jaringan prosedur kecantikan tanpa izin resmi. Selama ini, namanya cukup dikenal di pasar gelap sebagai penyedia jasa suntik yang beroperasi di luar pengawasan medis.

Praktik bawah tanah semacam ini kerap diminati meski menyimpan risiko kesehatan yang fatal. Polisi kini tengah menyisir jejak operasionalnya untuk mencegah jatuhnya lebih banyak korban akibat prosedur yang tidak standar.

Jeratan Hukum Praktik Ilegal

Penyidik menganggap kehadiran fisik tersangka sangat krusial untuk membongkar jaringan ini hingga ke akarnya. Aparat tidak ingin mengambil risiko kehilangan jejak tersangka utama yang berpotensi kabur ke negara lain.

Penegak hukum menegaskan bahwa penyelidikan kasus ini menjadi prioritas mengingat bahaya yang ditimbulkan. Mereka memastikan tersangka harus tetap berada di dalam negeri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum.

Mengingat beratnya tuduhan dan kemungkinan melarikan diri, kami telah mengeluarkan larangan perjalanan darurat, tegas pihak kepolisian setempat, Rabu (31/12/2025).

Bagikan:

Baca Juga