Belum Lengkap, Dokumen Raperda Amdal Lalin Tertahan di Bapemperda DPRD Kaltim

Fathur

BENUANTA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda DPRD Provinsi Kalimantan Timur belum bisa memproses Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif terkait Amdal Lalu Lintas dan Penataan Alur Sungai. Ketua Bapemperda Baharuddin Demmu menyebut hal ini disebabkan dokumen pendukung yang belum lengkap.

Baharuddin Demmu menjelaskan, Bapemperda memiliki standar operasional prosedur yang harus dipatuhi. Salah satu syarat utama agar Raperda dapat diproses adalah tersedianya naskah akademik serta penjabaran latar belakang urgensi pengajuan Perda.

“Kami di Bapemperda punya standar dan SOP. Kalau belum ada naskah akademik, maka kami minta untuk dilengkapi terlebih dahulu. Termasuk latar belakang kenapa raperda itu harus dibentuk. Itu yang belum kami lihat sampai sekarang,” jelasnya.

Ia menegaskan, Bapemperda tidak mempermasalahkan siapa pengusul Raperda tersebut. Yang terpenting adalah kelengkapan data dan dokumen agar dapat dibahas.

“Tugas kami bukan menolak atau menyetujui substansi, tapi memastikan legalitas administratifnya lengkap. Setelah itu, barulah diputuskan di forum paripurna untuk dibahas lebih lanjut,” pungkasnya. (Ftr/Adv/DPRD Kaltim)

Bagikan:

Baca Juga