Benuanta.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Arsul Sani sebagai Hakim Konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/1). Arsul Sani menggantikan Wahiduddin Adams yang pensiun pada hari yang sama.
Arsul Sani adalah politikus senior yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Ia juga memiliki latar belakang pendidikan hukum dan komunikasi, serta pengalaman berorganisasi di berbagai lembaga.
Dalam pelantikannya, Arsul Sani mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Jokowi. Ia berjanji akan menjalankan tugasnya sebagai Hakim Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya.
“Memegang teguh Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan menjalankan segala aturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut UUD RI 1945, serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa,” ujar Arsul Sani.
Pelantikan Arsul Sani berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 102 P Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh DPR. Keppres tersebut ditetapkan pada 24 Oktober 2023.
Arsul Sani lahir di Pekalongan, 8 Januari 1964. Ia menempuh pendidikan dasar hingga sekolah menengah atas di kota kelahirannya. Kemudian, ia melanjutkan studinya di Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Setelah lulus, ia menempuh pendidikan Magister Komunikasi di Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi The London School of Public Relations. Ia juga meraih gelar Doktor dengan jurusan Justice & Policy di Glasgow Caledonian University.
Selama berkarier di dunia hukum dan politik, Arsul Sani aktif dalam berbagai organisasi, seperti Lembaga Bantuan Hukum, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Kebangkitan Bangsa. Ia juga pernah menjabat sebagai anggota DPR dari berbagai komisi dan fraksi.
Arsul Sani merupakan Hakim Konstitusi ke-19 sejak lembaga tersebut dibentuk pada 2003. Ia akan menjabat selama lima tahun, hingga 2029.