BENUANTA – Komisi III DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Inspektur Tambang, Dinas ESDM Kaltim, dan PT Singlurus Pratama. Pertemuan ini membahas keluhan masyarakat terkait dampak aktivitas pertambangan.
Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi III Akhmed Reza Fachlevi, Selasa (5/8/2025). Ia menegaskan komitmen legislatif untuk memastikan kejelasan status lahan, jarak aktivitas tambang dengan permukiman, dan kerusakan yang dialami warga.
“Kami akan melihat langsung kondisi di lapangan. Perlu ada verifikasi jarak antara pemukiman dengan lokasi tambang, status lahan, dan dampak yang dirasakan masyarakat. Ganti rugi dan bentuk tali asih juga perlu dikaji dan disampaikan kepada perusahaan,” ujar Reza.
Perwakilan PT Singlurus Pratama, Hartono, menekankan bahwa kegiatan tambang dijalankan sesuai SOP. Ia juga menyebut adanya sewa lahan dengan klausul pemindahan sementara selama proses penutupan tambang.
Perwakilan aliansi masyarakat, Anwar Saleh, membeberkan bahwa kolam bekas tambang PT Singlurus Pratama berjarak sekitar 50 meter dari permukiman dan telah menyebabkan keretakan rumah warga.
“Kedalaman lubang eks tambang tidak hanya dua meter, tetapi puluhan meter,” tegas Anwar.
Akhmed Reza juga menekankan pentingnya klarifikasi status kepemilikan lahan sebelum kegiatan pertambangan dimulai. Ia ingin memastikan bahwa kerusakan rumah warga benar-benar disebabkan oleh aktivitas tambang.
Komisi III akan melakukan kunjungan lapangan bersama pihak terkait. Tujuannya untuk mendapatkan gambaran yang sebenarnya atas kondisi di lokasi yang dipersoalkan di Samboja, Kutai Kartanegara. (Ftr/Adv/DPRD Kaltim)




