Abdul Khairin Kritik Perubahan Batas Usia Kandidat Pemimpin Daerah

Redaksi

3813caa7 whatsapp image 2024 06 17 at 19.02.48
3813caa7 whatsapp image 2024 06 17 at 19.02.48

Benuanta.id – Khairin menilai keputusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diumumkan pada 29 Mei 2024 ini menunjukkan kerentanan sistem hukum di Indonesia dan bertentangan dengan prinsip-prinsip Pancasila.

“Kita menyaksikan dinamika politik yang kompleks. Dari sudut pandang seorang politisi, saya melihat ini sebagai bukti bahwa hukum kita dapat dengan mudah diubah. Ini adalah realitas yang harus dihadapi oleh masyarakat,” papar Khairin.

Perubahan batas usia dari saat pencalonan menjadi saat pelantikan ini dikhawatirkan Khairin akan membuka peluang bagi kandidat yang kurang matang secara psikologis untuk memimpin daerah yang luas.

“Kepemimpinan atas area yang luas membutuhkan kedewasaan psikologis yang signifikan, dan oleh karena itu, perubahan ini sangatlah mengkhawatirkan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Khairin mengaitkan keputusan MA ini dengan nilai-nilai Pancasila. Ia menuturkan bahwa jika para pemimpin benar-benar memahami dan mengamalkan Pancasila, situasi seperti ini tidak akan terjadi.

“Berpegang pada sila pertama, jika pemimpin benar-benar takut kepada Tuhan, maka tidak akan ada tindakan yang zalim. Sila kedua menuntut kita untuk menjaga etika, bahkan dalam situasi politik,” jelasnya.

Khairin memprediksi bahwa perubahan ini akan berdampak negatif pada sila-sila Pancasila lainnya, seperti persatuan Indonesia, demokrasi, dan keadilan sosial.

“Sila Ketiga, yaitu persatuan Indonesia, dapat terpecah. Sila Keempat yang berbicara tentang demokrasi yang dipimpin dengan kebijaksanaan dalam perundingan, memerlukan parlemen yang benar-benar mewakili rakyat. Namun, fungsi ini sering kali tidak terlaksana dengan baik, memungkinkan pemerintah untuk mengubah undang-undang sesuai keinginan mereka. Ini pada akhirnya berdampak pada sila Kelima, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang menjadi sulit untuk dicapai,” tandasnya. (Tik/Ftr/Adv/DPRD SAMARINDA)

Bagikan:

Baca Juga