BENUANTA – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengambil langkah tegas terhadap PT Singlurus Pratama atas pelanggaran aktivitas tambang batu bara ilegal di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto. Perusahaan tersebut terbukti mengeruk kawasan hutan tanpa mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Meski berbekal Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), aktivitas penambangan tanpa izin sah tersebut tercatat telah melahap areal seluas 111,71 hektar. Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak menegaskan bahwa pemerintah tidak tinggal diam dan langsung memberikan sanksi berat atas kerugian yang ditimbulkan.
“Berdasarkan verifikasi lapangan, PT Singlurus Pratama terbukti melanggar regulasi kehutanan. Pemerintah menyita kembali lahan seluas 111,71 hektar dan menjatuhkan sanksi denda administratif sebesar Rp147.310.621.800 (Rp147,3 miliar) untuk disetor ke kas negara,” tegas Barita.
Eksekusi Transparan dan Terukur
Penindakan tegas ini dipimpin langsung oleh jajaran petinggi penegak hukum nasional. Ketua Pelaksana Satgas PKH yang juga Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi turun langsung ke lapangan bersama Kasum TNI Letjen TNI Richard Taruli Tampubolon dan Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono.
Kuntadi menjelaskan bahwa proses eksekusi dijalankan secara transparan dan terukur merujuk pada regulasi pemerintah melalui tahapan prosedur operasional standar (SOP) yang ketat. Langkah represif ini menjadi sangat krusial mengingat posisi Tahura Bukit Soeharto yang berbatasan langsung dengan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Pemerintah bertekad menerapkan prinsip tanpa kompromi (zero tolerance) terhadap seluruh bentuk kejahatan lingkungan, terutama di kawasan penyangga demi menjaga visi kelestarian alam. Selain pengenaan denda raksasa, perusahaan juga diwajibkan untuk mereklamasi lubang tambang dan melakukan reforestasi guna menanggulangi kerusakan ekologis.
“Satgas PKH akan terus menyisir dan menindak tegas seluruh aktivitas ilegal perkebunan dan pertambangan di dalam kawasan hutan di seluruh Indonesia tanpa pandang bulu, demi menyelamatkan keuangan negara dan menjaga kelestarian lingkungan,” tutup Kuntadi.



