BENUANTA – Sebuah fakta baru yang mengerikan terungkap dari kasus pembunuhan seorang majikan oleh Asisten Rumah Tangga (ART) di Purwakarta, Jawa Barat. Pelaku ternyata sempat melakukan kekerasan seksual terhadap korban sebelum akhirnya menghabisi nyawanya.
Fakta biadab ini terungkap dalam rekonstruksi 35 adegan yang digelar di lokasi kejadian pada Senin (6/10/2025). Rekonstruksi ini membantah motif awal yang diduga hanya dipicu masalah upah sebesar Rp 500 ribu.
Rekonstruksi Ungkap Fakta Baru
Kasus ini bermula dari penemuan jasad Dea Permata Kharisma di rumahnya pada 12 Agustus 2025. Polisi kemudian menetapkan asisten rumah tangganya, Ade Mulyana (26), sebagai tersangka.
Dalam rekonstruksi, terungkap bahwa pelaku melancarkan aksinya setelah suami korban berangkat kerja dan kondisi rumah dalam keadaan sepi. Kapolres Purwakarta, I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, mengonfirmasi temuan baru yang paling mengerikan tersebut.
“Dari hasil rekonstruksi juga terungkap fakta baru bahwa pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap korban sebelum membunuhnya,” ujar I Dewa Putu Gede Anom Danujaya.
Terancam Hukuman Mati
Dengan terungkapnya fakta baru ini, pelaku kini dijerat dengan pasal berlapis. Ia tidak hanya dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, tetapi juga Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Penerapan pasal berlapis ini membuat pelaku kini berhadapan dengan ancaman hukuman maksimal. Polisi memastikan pelaku akan mendapat ganjaran yang setimpal atas perbuatan kejinya.
“Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana mati atau maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.