BENUANTA – Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur menuntut PT Budi Duta Agro Makmur atau BDAM untuk menyelesaikan dua permasalahan utama dengan Kelompok Tani Sejahtera. Tuntutan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat atau RDP yang digelar di Samarinda, Senin (2/6/2025).
Ketua Komisi II Sabaruddin menjelaskan, permasalahan pertama adalah terkait kewajiban perusahaan untuk menyediakan plasma 20 persen yang belum direalisasikan.
“Penyediaan plasma ini merupakan kewajiban perusahaan, dengan menyediakan 20 persen lahan mereka kepada masyarakat untuk dikelola sebagai kebun plasma. Ini adalah bentuk kemitraan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ucap Sabaruddin.
Permasalahan kedua, kata Sabaruddin, adalah dugaan penggusuran lahan petani di Kecamatan Loa Kulu. Penggusuran ini memicu konflik agraria dan protes dari masyarakat.
Wakil Ketua Komisi II Sapto Setyo Pramono menambahkan, persoalan ini sudah berlangsung lama namun belum ada penyelesaian. Ia juga menyayangkan ketidakhadiran Dinas Perkebunan Kabupaten Kukar dalam RDP tersebut.
“Kami meminta itikad baik dari PT BDAM. Ini demi kemaslahatan bersama, baik dari pihak perusahaan maupun dengan masyarakat, sehingga tidak ada yang dirugikan. Satu dua hari ini harus ada kejelasan dari pihak perusahaan,” ujar Sapto.
Sapto juga menekankan, jika dalam waktu dekat tidak ada itikad baik, DPRD Kaltim akan mengambil sikap tegas. Bahkan, tidak menutup kemungkinan dewan akan membentuk Panitia Khusus atau Pansus untuk penertiban HGU di seluruh Kaltim.
“Kami bisa memaklumi yang hadir rapat ini bukan pihak pengambil keputusan. Tapi jika dalam satu atau dua hari ini belum ada kabar, DPRD Kaltim akan mengambil sikap tegas,” pungkasnya. (Ftr/Adv/DPRD Kaltim)




