Benuanta.id – Komisi III DPRD Kalimantan Timur melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI di Jakarta. Pertemuan tersebut membahas rencana pengalihan jalan nasional sepanjang 12,7 kilometer di Kabupaten Kutai Timur yang akan digunakan PT Kaltim Prima Coal (KPC) sebagai jalur hauling batubara.
Rombongan dipimpin Ketua Komisi III, Abdulloh, didampingi Wakil Ketua Akhmed Reza Fachlevi, Sekretaris Abdurrahman KA, serta sejumlah anggota. Kehadiran mereka diterima oleh Kasubdit Peraturan Perundang-undangan DJKN, Marheni Rumiasih.
Abdulloh menuturkan, konsultasi ini merupakan tindak lanjut aspirasi masyarakat yang menolak pemanfaatan fasilitas negara oleh perusahaan tambang. Ia menyebut penggunaan jalan umum oleh kendaraan hauling menimbulkan dampak negatif, seperti terganggunya keamanan dan meningkatnya polusi.
Menurutnya, PT KPC telah menyiapkan anggaran pembangunan jalan baru sebagai pengganti jalur nasional tersebut. Bahkan Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Kaltim telah melakukan kajian dan menyetujui rencana penggantian. Namun, proses pengalihan aset masih menunggu persetujuan DJKN.
“Kami ingin memastikan prosedur berjalan sesuai aturan, sekaligus menyalurkan aspirasi masyarakat yang selama ini resah,” ujar Abdulloh.
Sementara itu, Marheni Rumiasih menyampaikan bahwa permohonan pengalihan aset masih dalam tahap verifikasi. Proses berikutnya akan melibatkan DJKN pusat dan kantor wilayah untuk menilai nilai aset serta dampak sosial-ekonomi.
Komisi III DPRD Kaltim menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga pemerintah pusat mengeluarkan keputusan final. (Upk/Adv/DPRDKaltim)




