BENUANTA – Kementerian Agama membawa kabar gembira bagi para guru Pendidikan Agama Islam (PAI) non-Aparatur Sipil Negara di seluruh Indonesia. Tunjangan profesi bagi guru yang belum mengikuti program inpassing kini resmi dinaikkan menjadi Rp2.000.000 per bulan.
Tidak hanya itu, pemerintah juga akan membayarkan kekurangan atau rapelan tunjangan terhitung sejak bulan Januari 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Menteri Agama, Nasaruddin Umar.
Dengan aturan baru ini, para guru akan menerima kenaikan sebesar Rp500.000 dari tunjangan sebelumnya yang berjumlah Rp1.500.000 per bulan. Kekurangan pembayaran selama enam bulan pertama di tahun 2025 juga akan segera dicairkan.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan, langkah ini merupakan wujud nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan para pendidik, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Langkah ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan guru,” ujar Menag di Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Menindaklanjuti terbitnya regulasi ini, Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, meminta seluruh jajarannya di daerah untuk bergerak cepat. Ia menekankan pentingnya sosialisasi dan pengawasan agar proses pencairan tunjangan dan rapelan dapat segera terlaksana.
“Para guru PAI sangat menantikan regulasi ini karena akan berdampak langsung pada kesejahteraan mereka. Oleh karena itu, saya minta agar jajaran Kemenag di daerah segera menindaklanjuti dan mengawasi pencairannya,” tegas Suyitno.
Sementara itu, Direktur PAI, M. Munir, memastikan tidak ada guru yang akan tertinggal dalam menerima haknya. Ia mengingatkan bahwa tunjangan ini diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi syarat beban mengajar 24 jam tatap muka.
“Kami memastikan tidak ada guru PAI Non ASN yang tertinggal dalam menerima haknya selama mereka memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam juknis,” ujar M. Munir.



