UMP Kaltim 2025 Dipastikan Naik

Fathur

UMP Kaltim 2025 Dipastikan Naik
Akmal Malik, Pj Gubernur Kaltim.

BenuantaPemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) masih membahas besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025. Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik, menyatakan bahwa pembahasan ini sedang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim.

“Kami sudah memproses ini. Rapat bersama asosiasi pengusaha dan buruh telah digelar untuk membahas kenaikan UMP,” ujar Akmal, Jumat (29/11).

Akmal memastikan keputusan kenaikan UMP Kaltim akan diumumkan sebelum batas waktu pada Desember 2024, sehingga dapat diterapkan mulai Januari 2025. “Tahapan-tahapan ini sedang dilalui, dan begitu ditetapkan, UMP baru akan langsung berlaku,” tambahnya.

Menanggapi keterlambatan karena belum adanya regulasi dari Kemnaker, Akmal menilai hal itu wajar mengingat pergantian menteri baru-baru ini. “Menterinya baru, kita beri waktu agar mereka dapat menyesuaikan dulu,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa UMP Kaltim 2025 dipastikan naik, meski belum dapat membeberkan persentase kenaikannya. “Nominal kenaikannya menunggu kebijakan pusat. Besaran pastinya masih dalam pembahasan bersama dengan Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov),” jelasnya.

Akmal berharap kenaikan UMP dapat mendukung kesejahteraan pekerja dan buruh di Kaltim. “Kami optimis kenaikan ini menjadi langkah positif bagi mereka,” pungkasnya.

Bagikan:

Baca Juga