Benuanta – Dalam upaya memberantas penjualan Minuman Keras (Miras) ilegal dan penyalahgunaan narkotika, petugas gabungan menggelar razia THM di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), Jumat (27/9).
Petugas gabungan yang terdiri dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim, BNNK Balikpapan, POM KODAM, dan Provost Polresta Balikpapan merazia dua THM di wilayah Kota Minyak.
Kepala BNNP Kaltim melalui Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan, Kombespol Tejo Yuantoro, menjelaskan bahwa operasi yang dilakukan pihaknya di THM tersebut menyasar penjualan miras ilegal dan penyalahgunaan narkotika.
“Kegiatan ini melibatkan personel gabungan berjumlah 33 orang dari unsur BNN, TNI, dan Polri. Fokus kegiatan kita untuk mendeteksi peredaran dan penyalahgunaan narkoba pada pengunjung dan pegawai THM,” jelasnya, Sabtu (28/9).
Semua orang yang berada saat razia THM di Balikpapan tersebut diperiksa urine dan barang bawaannya. Hasilnya, terdapat satu pengunjung laki-laki yang terbukti positif menggunakan narkoba jenis sabu.
Kombes Tejo menambahkan bahwa pengunjung tersebut kemudian diamankan petugas BNN untuk diperiksa lebih lanjut.
“Yang bersangkutan akan kami periksa dan dalami dari mana dia mendapat barang itu dan kapan mengonsumsinya,” tuturnya.
Ia berharap kegiatan razia THM ini dapat menciptakan keamanan dan ketertiban di Kota Balikpapan sehingga menjadi wilayah yang aman dan kondusif.