Benuanta – Kolam bekas tambang batu bara kembali merenggut nyawa dua anak di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Dua anak, AAPJ (10) dan VRT (9), ditemukan tewas di kolam bekas tambang batu bara di Desa Bangun Rejo, Tenggarong Seberang, pada Sabtu (14/9). Kedua korban bersama empat teman lainnya awalnya berenang di kolam tersebut sebelum akhirnya tenggelam.
Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim, Mareta Sari, menyatakan bahwa kejadian ini merupakan kasus kesekian kalinya yang terjadi di lubang tambang batu bara.
“Diduga anak-anak ini kelelahan saat berenang sehingga tenggelam. Ini merupakan korban yang sebelumnya 49 kini menjadi 51 yang meninggal di lubang bekas tambang,” ujarnya, Senin (16/9).
Menurut Mareta, kolam tersebut diduga berada dalam konsesi PT. Kitadin, yang kini telah berakhir masa izinnya. Namun, karena tidak ada reklamasi pasca-penambangan, kolam berbahaya itu dibiarkan terbuka.
Ia juga mencurigai adanya aktivitas tambang ilegal di sekitar konsesi yang telah berakhir tersebut.
“Kejadian ini bukan yang pertama. Kami sudah berkali-kali mengingatkan, namun lubang-lubang tambang ini tetap tidak ditutup sehingga kasus kematian terus berulang. Ini tanggung jawab pemerintah, baik pusat maupun daerah, sebagai pemberi izin,” tegas Mareta.
Ia menekankan bahwa pemerintah harus segera mengambil tindakan tegas untuk menutup lubang-lubang tambang yang ada.
“Kalau pemerintah tidak bertindak, korban akan terus bertambah. Ini adalah tamparan keras bagi Kaltim, bahwa lubang bekas tambang sangat berbahaya,” pungkasnya.
Mareta juga menekankan pentingnya pertanggungjawaban dari perusahaan tambang, meskipun izinnya telah habis.
“Nyawa manusia, apalagi anak-anak, tidak boleh terus terenggut hanya karena kelalaian dalam mengelola lubang bekas tambang,” tutupnya.
Tragedi ini menambah panjang daftar korban jiwa akibat lubang bekas tambang di Kalimantan Timur.