Jokowi Respon Putusan MK dan Tindak Lanjut DPR RI

Redaksi

8114f4c7 jokowi
8114f4c7 jokowi

Benuanta.idPresiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan pernyataan resmi mengenai dinamika terkini di Indonesia. Seperti yang diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini memutuskan bahwa partai atau gabungan partai politik yang berpartisipasi dalam Pemilihan Umum (Pemilu) dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Sebagai respons terhadap putusan tersebut, Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengadakan rapat kerja dengan pemerintah hari ini. Salah satu tujuan dari rapat tersebut adalah untuk menindaklanjuti putusan MK.

Dalam keterangan pers yang disampaikan di Istana Merdeka, Jakarta, Jokowi menyatakan penghormatannya terhadap kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara.

“Ini adalah proses konstitusional yang biasa terjadi di lembaga-lembaga negara kita,” ucap Jokowi, Rabu (21/8).

Diketahui bahwa MK telah mengabulkan sebagian dari gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa (20/8/2024). Hakim mengabulkan sebagian dari gugatan yang diajukan oleh kedua partai tersebut terhadap UU Pilkada.

Bagikan:

Baca Juga