Anak Brutal Cekik dan Banting Ibu Hingga Tak Sadarkan Diri di Samarinda, Motifnya Mengejutkan

Redaksi

b4d7c176 whatsapp image 2024 08 11 at 12.38.33
b4d7c176 whatsapp image 2024 08 11 at 12.38.33

Benuanta.id – Kejadian mengerikan mengguncang Kota Samarinda. Seorang anak tega melakukan tindakan kekerasan terhadap ibunya sendiri. SK (33), tanpa rasa iba, mencekik leher ibunya, AR (58), hingga korban tak sadarkan diri. Peristiwa ini terjadi pada Jumat (9/8) di kawasan Sempaja Utara.

Perselisihan sepele di dapur menjadi pemicu aksi brutal SK. Kecewa karena sang ibu tidak segera mencuci piring, emosi SK memuncak hingga nekat melakukan tindakan kekerasan. Tak hanya mencekik, SK juga membanting tubuh ibunya ke lantai hingga menyebabkan korban mengalami luka lebam.

Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmat Aribowo menerangkan pelaku mencekik leher korban dari belakang, lalu membanting dan membenturkan kepala sang ibu ke lantai.

“Sehingga menyebabkan korban luka lebam serta membuat korban tidak sadarkan diri,” terang AKP Rachmat melalui Kasi Humas Polresta Samarinda, Iptu Muh Rizal M Zain pada Minggu (11/8).

Usut punya usut motif pelaku melakukan kekeresan pada sang ibu dipicu perselisihan kecil di dapur. Pelaku marah karena korban tidak mencuci piring. Emosi pelaku meledak dan melakukan kejadian itu.

“Untungnya, kejadian tersebut berhasil dihentikan oleh suami korban, PJ yang juga ayah dari pelaku, dengan menggunakan tongkat kayu,” ujarnya.

Usai mendapatkan laporan, Unit Opsnal Polsek Sungai Pinang (Serigala Utara) segera bertindak cepat dengan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan pelaku sekira pukul 14.00 WITA di hari yang sama.

“Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Korban juga menyampaikan bahwa kekerasan ini bukan kali pertama terjadi,” ucapnya.

Ia menegaskan, pihaknya telah mengambil langkah tegas dalam menangani kasus ini. Mulai dari menerima laporan, melakukan visum, memeriksa pelapor, dan mengamankan pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

“Kekerasan dalam rumah tangga adalah tindakan yang sangat kami sesalkan dan akan kami tindaklanjuti dengan serius sesuai dengan hukum yang berlaku,” imbuhnya.

Pelaku pun kini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut dan akan dikenakan pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Bagikan:

Baca Juga