Benuanta.id – Satreskoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Otto Iskandardinata, Kelurahan Sidodamai, Samarinda Ilir. Dalam operasi ini, tiga orang tersangka diringkus beserta barang bukti sabu seberat 15,61 gram.
Pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap dua orang pria yang terlihat mencurigakan saat berada di atas sepeda motor Honda Beat berwarna putih pada 14 Juli 2024 sekitar pukul 16.00 WITA.
“Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan satu bungkus sabu seberat 15,61 gram brutto di dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan salah satu tersangka,” ungkap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, Rabu (17/7).
Berdasarkan pengakuan para tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial AE yang kemudian hendak diedarkan kepada pembeli. Petugas pun bergerak cepat melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AE di Jalan Sejati, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan.
“AE mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya yang akan diedarkan kepada para pembeli,” jelas Kombes Pol Ary Fadli.
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut.