Benuanta.id – Upaya mewujudkan sertifikasi halal gratis bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Samarinda terus diupayakan. Hal ini mengemuka dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) oleh Pansus II DPRD Samarinda yang fokus pada jaminan kehalalan dan kebersihan produk.
Anggota Pansus II, Laila Fatihah, menyampaikan bahwa salah satu poin krusial dalam pembahasan adalah terkait pendanaan sertifikasi halal dan higienis bagi UMKM.
“Pertanyaan mengenai siapa yang akan menanggung biaya sertifikasi halal, apakah pemerintah daerah atau tidak, masih menjadi pertimbangan utama,” jelas Laila.
Lebih lanjut, Laila merujuk pada Peraturan Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) No. 11/2021 tentang Prosedur Pembayaran Tarif Layanan. Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa biaya pengajuan sertifikat halal dapat ditanggung oleh APBN maupun APBD.
“Raperda yang baik tanpa pendanaan yang memadai akan menjadi Perda yang tidak efektif. Kami ingin memastikan aturan ini dapat diimplementasikan dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi UMKM,” tegasnya.
Pansus II berkomitmen untuk merumuskan regulasi yang tidak hanya memenuhi target, tetapi juga memiliki kualitas tinggi. Diharapkan Raperda ini dapat memberikan perlindungan dan manfaat bagi masyarakat, khususnya para pelaku UMKM di Samarinda. (Tik/Ftr/Adv/DPRD Samarinda)