Benuanta.id – Warga Jalan M Said Gang 6 Blok F Samarinda dikejutkan dengan runtuhnya tanggul penahan milik Perumahan Bukit Mediterania pada Jumat (29/12) sore. Tanggul tersebut sebelumnya sudah mengalami retakan dan pergeseran sejak pagi hari.
Wali Kota Samarinda, Dr H Andi Harun, yang sedang melakukan peninjauan di lokasi kejadian, langsung berdialog dengan warga setempat. Ia menegaskan bahwa pihak pengembang perumahan harus bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan kepada warga.
“Kami pemerintah kota berkali-kali menegaskan, bahwa pemerintah kota pro dunia usaha, kita mendukung kegiatan usaha yang ada di Kota Samarinda, tapi kegiatan usaha yang menghormati kemanusiaan dan menghormati hukum,” ujar Andi Harun.
Menurut Andi Harun, pengembang Perumahan Bukit Mediterania tidak memiliki izin yang lengkap, seperti Amdal, KKPR, PBG, dan izin-izin lain yang seharusnya dikeluarkan oleh Pemkot Samarinda.
“Karena antara satu izin itu berhubungan dengan Amdal, berhubungan dengan izin-izin lain, sehingga tidak ada satupun perizin yang kita keluarkan dari pemerintah kota,” jelasnya.
Andi Harun juga mengatakan bahwa lokasi perumahan tersebut telah lebih dari dua kali disegel oleh Pemkot Samarinda, karena sering terjadi longsoran yang menimpa rumah warga, terutama saat hujan yang menyebabkan banjir lumpur.
Penyegelan dimaksudkan agar pengembang menghentikan sementara proses pembangunan, dan berfokus kepada upaya penanggulangan dampak yang ditimbulkan terhadap warga.
Namun, pengembang tetap melanjutkan pembangunan tanpa mengindahkan segel yang dipasang. Hal ini membuat Andi Harun memerintahkan untuk membangun segel secara permanen, agar tidak ada alasan jika segel tersebut terbuka atau terlepas dengan sendirinya.
Andi Harun juga bertindak cepat dalam membantu warga terdampak. Ia memerintahkan dinas terkait untuk segera mengevakuasi warga dan membangun posko, baik itu posko penampungan maupun posko pengawasan terhadap situasi longsoran.
Ia juga meminta pihak pengembang melalui perwakilan mereka di lokasi, agar ikut membantu warga terdampak, sebagai bentuk pertanggung jawaban. Bukan hanya sekedar ganti rugi bangunan, tapi juga usaha meringankan beban keseharian warga yang saat ini mengalami musibah.
Secara terbuka di hadapan warga, semua proses mengenai masalah ini dilakukan tanpa ada yang ditutup-tutupi. Berbagai informasi atau klaim dari pihak pengembang langsung dikonfirmasi dengan dinas terkait di hadapan warga saat ini juga.