Warta DJP: Tidak Ada Beban Baru untuk Karyawan dari Tarif Efektif Rata-Rata PPh 21 Redaksi Selasa, 9 Januari 2024 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa tarif efektif rata-rata (TER) untuk pemotongan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 tidak memberatkan karyawan